Selamat datang di Blog ini, kami akan mengulas seputaran tentang Hukum,Kesehatan dan Budaya adat Bali

HUKUM

Rabu, 10 November 2010

PENANGANAN KASUS ADAT LOKIKA SANGGRAHA


1.    Pengertian Lokika Sanggraha
       Menurut “Kitab Hukum Adigama” disebutkan antara lain Lokika Sanggraha adalah terjadinya hubungan percintaan antara seorang laki-laki dan wanita, dimana wanita merelakan dirinya untuk disetubuhi oleh laki-laki , karena pihak dari laki-laki sudah menjanjikan kelak di kemudian hari akan mempersunting sebagai istri, akan tetapi setelah yang wanita tadi dinodai dengan tanpa suatu alasan yang jelas laki-laki memutuskan cintanya.
       Pengertian Lokika Sanggraha yang umumnya dikenkan sanksi adat atau pidana baik oleh masyarakat adat maupun oleh pengadilan negeri di Bali adalah : terjadinya hubungan percintaan antara seorang jejaka dengan seorang gadis, dimana jejaka berjanji akan mengawini si gadis, oleh karena itu si gadis merelakan dirinya untuk disetubuhi sehingga menimbulkan kehamilan dan setelah hamil si jejakan tersebut meninggalkan atau memutuskan cintanya tanpa alasan yang jelas.
       Jadi unsure-unsur yang terdapat di dalam delik adat Lokika Sanggraha ini adalah :
a.      Telah terjalin hubungan cinta antara seorang laki-laki (jejaka) dengan seorang wanita (gadis).
b.      Pihak laki-laki selalu berjanji akan mengawini wanita itu ( janji ini sekedar tipu muslihat agar laki-laki itu berhasil menyetubuhi si wanita/si gadis).
c.       Melakukan hubungan kelamin sehingga menimbulkan kehamilan.
d.      Dan setelah hamil yang laki-laki tidak mau bertanggung jawab (ingkar janji ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar